
Jika terdapat laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan sesuai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021
Pendampingan
• Konseling
• Layanan kesehatan
• Bantuan hukum
• Advokasi
• Bimbingan sosial dan rohani
Perlindungan
• Jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan
• Penyediaan rumah aman
• Korban atau saksi bebas dari ancaman berkaitan dengan kesaksian yang diberikan
Pengenaan sanksi administratif
• Ringan, sedang, dan berat
• Tidak mengesampingkan peraturan lain
Pemulihan korban
• Melibatkan psikolog, tenaga medis, pemuka agama
• Organisasi pendamping korban • Tidak mengurangi hak pembelajaran dan/atau kepegawaian
#psikolog #kekerasan #seksual