Penanganan Kekerasan Seksual Wajib Dilakukan

Ilustarasi Berita utama minggu tentang kasus kekerasan seksual. FOTO: Alfian Rizal/Jawa Pos

Jika terdapat laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan sesuai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

Pendampingan

• Konseling

• Layanan kesehatan

• Bantuan hukum

• Advokasi

• Bimbingan sosial dan rohani

Perlindungan

Jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan

• Penyediaan rumah aman

• Korban atau saksi bebas dari ancaman berkaitan dengan kesaksian yang diberikan

Pengenaan sanksi administratif

• Ringan, sedang, dan berat

• Tidak mengesampingkan peraturan lain

Pemulihan korban

• Melibatkan psikolog, tenaga medis, pemuka agama

• Organisasi pendamping korban • Tidak mengurangi hak pembelajaran dan/atau kepegawaian

#psikolog #kekerasan #seksual

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *